0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB, sehingga investor disarankan mengecek kembali harga terbaru sebelum bertransaksi.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad

