“Pengawasan DPRD tidak hanya pada tahap perencanaan dan penganggaran, tetapi juga memastikan program pembangunan yang diusulkan sesuai dengan kewenangan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian Komisi III DPRD Kalsel adalah banyaknya usulan pembangunan infrastruktur dari masyarakat yang secara kewenangan tidak berada pada pemerintah provinsi, sehingga berpotensi tidak dapat direalisasikan apabila tidak dicarikan solusi kebijakan.
“Melalui studi komparasi ini, kami memperoleh gambaran bahwa di Jawa Timur persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme bantuan keuangan. Usulan disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun desa, sementara pemerintah provinsi berperan memberikan dukungan anggaran tanpa melaksanakan secara langsung,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi referensi penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD Kalsel agar setiap kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas sinergisitas pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan perangkat daerah.
Ia menyebutkan bahwa di Jawa Timur, pokir DPRD diselaraskan dengan program kerja perangkat daerah sehingga lebih terarah dan mudah diawasi dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, memaparkan bahwa pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Jawa Timur juga didukung oleh efisiensi alokasi anggaran yang mencapai sekitar 70 persen dari total anggaran sebesar Rp259 miliar, termasuk di sektor bina marga.

