“Enam indikator ini menjadi dasar evaluasi kami terhadap tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di SKPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi,” jelasnya.
Selain pengawasan, Bidang Bina Konstruksi juga melaksanakan pembinaan terhadap tertib jasa konstruksi. Pembinaan tersebut mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang menyasar 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Menurut Maknawarah, pembinaan tersebut dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
“Tidak harus sekaligus tiga tertib. Bisa dimulai dari tertib penyelenggaraan terlebih dahulu, kemudian bertahap ke tertib usaha dan tertib pemanfaatan,” tambahnya.
Pada 2026, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat provinsi difokuskan pada dua SKPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui program ini, Pemprov Kalsel berharap penyelenggaraan jasa konstruksi di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, berkualitas, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







