Target 2026, Dinas PUPR Kalsel Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi di SKPD
WARTABANJAR.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi memiliki program pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dilaksanakan secara terstruktur sepanjang tahun 2026.
Dijelaskan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Seksi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi, Maknawarah, bahwa pada tahun 2026 terdapat satu program utama pengawasan.
Pengawasan ini difokuskan pada pengembangan jasa konstruksi. Program tersebut berupa kegiatan kebijakan khusus terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan provinsi.
“Pada 2026 kami melaksanakan pengawasan dan evaluasi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi provinsi serta lintas kabupaten/kota. Pengawasan ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi, Seksi Pengawasan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebutkan, pengawasan ini menyasar seluruh paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel. Fokus pengawasan diarahkan pada tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang dinilai melalui enam indikator utama.
Enam indikator tersebut meliputi, pertama pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilihan penyedia jasa. Kedua, pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan pekerjaan kontrak kerja konstruksi. Ketiga, pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Keempat, pengawasan penerapan manajemen mutu konstruksi. Kelima, pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi. Keenam, pengawasan terhadap pengelolaan serta pemanfaatan sumber material konstruksi.
“Enam indikator ini menjadi dasar evaluasi kami terhadap tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di SKPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi,” jelasnya.
Selain pengawasan, Bidang Bina Konstruksi juga melaksanakan pembinaan terhadap tertib jasa konstruksi. Pembinaan tersebut mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang menyasar 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Menurut Maknawarah, pembinaan tersebut dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
“Tidak harus sekaligus tiga tertib. Bisa dimulai dari tertib penyelenggaraan terlebih dahulu, kemudian bertahap ke tertib usaha dan tertib pemanfaatan,” tambahnya.