“Hanya sebatas menanyakan apakah film tersebut akan dilanjutkan pemutarannya atau dikomersialkan. Yang jelas, proses pembuatan dari awal sampai terwujudnya film, saya tidak mengetahui, karena waktu itu saya masih menjabat sebagai Camat Kurau,” ungkap Julpuadin.

Sebagai pengingat, proyek film yang memboyong artis ibu kota seperti Jamal Mirdad dan Marcel Chandrawinata ini sempat dibela oleh mantan Bupati Sukamta pada tahun 2023 lalu.

Kala itu, ia berkilah bahwa dana APBD hanyalah sebagai jaring pengaman.

“Film ini pada akhirnya menjadi aset Pemkab Tanah Laut. Kemanfaatan jangka panjangnya dinilai lebih efektif dibandingkan media promosi lain, seperti videotron,” ujar Sukamta kala itu, sembari menjelaskan bahwa skema awalnya dirancang melalui dukungan sponsor dengan APBD Rp5 miliar sebagai dana cadangan.

Kini, nasib proyek "aset daerah" tersebut berada di tangan auditor BPKP dan penyidik Kejari untuk membuktikan apakah Rp5 miliar uang rakyat tersebut benar-benar membawa manfaat atau justru menjadi beban kerugian negara.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu