UPDATE Kapal Pelatih Valencia FC Tenggelam, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka

Dua tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin atau KKM berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam terjadinya kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa, termasuk anak dari pelatih Valencia CF.

Penyidik menyimpulkan adanya unsur kelalaian setelah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah pidana penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan wisata internasional Taman Nasional Komodo serta melibatkan tokoh asing dari dunia sepak bola Eropa. Polda NTT menegaskan akan mengusut perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad