WARTABANJAR.COM, LABUAN BAJO – Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kapal tersebut diketahui mengangkut pelatih tim sepak bola putri Valencia CF asal Spanyol, Martin Carreras Fernando (44), beserta rombongan. Insiden maut itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, hanya 30 menit setelah kapal bertolak dari Pulau Kalong.
Kapal dilaporkan mengalami mati mesin setelah dihantam ombak besar hingga akhirnya tenggelam di perairan yang dikenal memiliki arus kuat tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Ruang Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1/2026). Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang terdaftar sejak 30 Desember 2025.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan penetapan status hukum tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimsus, Propam, serta unsur pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).






