Randy Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang Jalani Tes Kebohongan
WARTABANJAR.COM, KUPANG Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan deteksi kebohongan terhadap Randy Badjideh, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang. Tes kebohongan dilakukan dengan alat pendeteksi, didatangkan langsung dari Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Sejak 7-10 Januari telah dilakukan pemeriksaan forensik Lie Detector terhadap tersangka Randy," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (10/1).
Kabid Humas menjelaskan selain tersangka Randy, lima orang saksi juga dilakukan tes kebohongan.
"Tiga orang saksi telah diperiksa, dua saksi lagi direncanakan akan dilakukan tes besok," ujarnya.
Menurut dia, selain tersangka Randy, lima orang saksi juga dilakukan tes kebohongan. "Tiga orang saksi telah diperiksa, dua saksi lagi direncanakan akan dilakukan tes besok," ungkapnya.
Ditanya terkait nama-nama para saksi yang dilakukan tes kebohongan itu dan apakah jawaban mereka kurang meyakinkan serta pemeriksaan ini merupakan petunjuk dari JPU, mantan Kapolres TTU itu enggan merespon.
Sebelumnya, berkas kasus dengan korban Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) telah diteliti jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Berkas tersebut dinilai belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Berkas yang ditahap satukan penyidik sejak, Selasa (28/12) dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum di kembali pada Jumat (7/1) sekitar pukul 15:00 wita.
Ia menjelaskan bahwa petunjuk JPU berupa aspek formil dan aspek materil. Ditegaskan, penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara dengan tersangka Randy alias RB yang dikembalikan jaksa itu.
"Penyidik sudah menerima P19 dari JPU dan penyidik akan segera memenuhi petunjuk jaksa tersebut dan akan segera dikembalikan ke JPU.
Menurut Krisna, terkait P-19 tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni aspek formil dan materil. "Setelah kita penuhi petunjuknya akan kita kirim kembali berkas perkara," tutupnya.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/1) mengatakan, persoalan kemanusiaan, khususnya yang terjadi di NTT akan mendapat hukuman yang maksimal.