“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal. Mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, telah dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
“Kemen PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” kata Menteri PPPA.
Kepada masyarakat, Menteri PPPA turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kekerasan melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan dan perlindungan korban. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







