Arifah Fauzi Kecam Kasus Kekerasan Seksual, Korban Pekerja Perempuan Makassar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar yang diduga dilakukan oleh majikannya, disertai tindakan perekaman oleh istri pelaku.

Menteri PPPA menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan.

Kasus tersebut juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, di mana posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA melanjutkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).