Namun, sejumlah pengamat dan kalangan masyarakat civil society sempat mengkritik langkah legislatif ini, menyebutnya berpotensi tumpang tindih kewenangan eksekutif serta perlunya memperjelas peran DPR dalam struktur operasional satgas nasional.
Satgas dijadwalkan berkantor di Aceh untuk memudahkan pemantauan langsung dan mengefektifkan koordinasi respon pemulihan di semua wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Dengan pembentukan satuan tugas ini, DPR dan pemerintah berharap proses rehabilitasi serta rekonstruksi bisa berjalan dengan cepat, terarah, dan tepat sasaran demi mempercepat pemulihan sosial ekonomis korbannya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







