Firman yang juga menjabat Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyebutkan, dana jemaah sebesar USD 8.000 per orang masih berada di BPKH. Meski demikian, PIHK telah membayar 100 persen kontrak Armuzna untuk total kuota 17.680 jemaah.
“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jamaah belum bisa dicairkan. Ini murni agar penyelenggaraan haji tidak berhenti,” jelasnya.
Tekanan keuangan semakin berat karena pembayaran dilakukan saat jumlah jemaah final belum pasti. Hingga Jumat (2/1/2026), jemaah yang sudah melunasi baru mencapai 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jemaah cadangan. Angka ini masih jauh dari total kuota yang tersedia.
“PIHK membayar dalam kondisi ketidakpastian jumlah jemaah akhir. Ini jelas menimbulkan risiko besar dan tekanan likuiditas yang sangat serius,” ungkap Firman.
Sementara itu, Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zaky Zakaria Ashari, mengungkapkan hambatan utama pencairan dana terjadi pada proses verifikasi dokumen pengembalian keuangan (PK). Ia menyebut sistem verifikasi dinilai terlalu kaku dan tidak ramah terhadap kondisi di lapangan.
Menurut Zaky, proses PK mensyaratkan tiga dokumen utama, yakni hasil pindai paspor, bukti kepesertaan BPJS, serta pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes. Namun, meski dokumen telah dipenuhi, sistem kerap menggagalkan verifikasi hanya karena hasil pemindaian dianggap tidak sempurna.
“Scan paspor terbaca sistem, tapi kalau dinilai tidak memadai, langsung gagal. Padahal dokumennya sah,” jelasnya.
