Dinas Perkim Tabalong Serap Anggaran Hingga 85 Persen di 2025

Lebih lanjut, Slamet menerangkan bahwa mekanisme pembayaran untuk paket pekerjaan yang belum selesai akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pembayaran akan dilakukan setelah melalui proses review oleh Inspektorat, kemudian dievaluasi oleh BPKAD, dan dianggarkan kembali melalui APBD pergeseran pada Maret 2026.

Adapun sepuluh paket pekerjaan yang belum rampung tersebut tersebar di sejumlah lokasi, di antaranya Komplek Perumahan Regency 6, Komplek Linda, Guru Danau, Desa Kaong, beberapa titik di Kecamatan Tanta, serta Desa Tamunti, Kecamatan Pugaan, dengan total nilai proyek sekitar Rp10 miliar.

Memasuki tahun 2026, Slamet menegaskan komitmen Dinas Perkim Tabalong untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Tahun 2026 kami akan memperkuat pengendalian di lapangan, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pengawasan. Kami ingin pekerjaan selesai tepat waktu dan manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh paket pekerjaan lanjutan yang tertunda di tahun 2025 akan menjadi prioritas penyelesaian di awal tahun 2026 tanpa mengurangi kualitas hasil pekerjaan.

Di akhir keterangannya, Slamet menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas belum selesainya sejumlah proyek pembangunan.

“Kepada masyarakat, khususnya di kawasan perumahan dan permukiman yang proyeknya belum selesai karena kendala cuaca dan faktor lainnya, kami mohon maaf,” pungkas Slamet.(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu