Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap II Resmi Dibuka, Jemaah Ini Wajib Segera Lunas Sebelum Tenggat

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Tahap pelunasan lanjutan ini menjadi peluang terakhir bagi jemaah tertentu untuk mengamankan keberangkatan ibadah haji tahun 2026. Pelunasan hanya dibuka selama delapan hari, hingga 9 Januari 2026, sehingga jemaah diminta tidak menunda proses administrasi.

Berdasarkan pengumuman resmi Kemenhaj RI, syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) adalah status istitha’ah kesehatan yang telah dinyatakan layak.

Daftar Jemaah yang Berhak Lunas Tahap Kedua

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj RI, Nurchalis, menjelaskan bahwa tahap kedua ini dikhususkan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka antara lain:

Jemaah yang gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama

Pendamping jemaah lanjut usia

Jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping

Jemaah yang terpisah mahram atau anggota keluarga

Jemaah cadangan sesuai urutan berikutnya

Jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum melunasi pada tahap pertama dan diberikan relaksasi khusus

Menurut Nurchalis, kebijakan ini diambil agar jemaah yang telah memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan berangkat pada musim haji 2026.