WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Tahap pelunasan lanjutan ini menjadi peluang terakhir bagi jemaah tertentu untuk mengamankan keberangkatan ibadah haji tahun 2026. Pelunasan hanya dibuka selama delapan hari, hingga 9 Januari 2026, sehingga jemaah diminta tidak menunda proses administrasi.
Berdasarkan pengumuman resmi Kemenhaj RI, syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) adalah status istitha’ah kesehatan yang telah dinyatakan layak.
Daftar Jemaah yang Berhak Lunas Tahap Kedua
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj RI, Nurchalis, menjelaskan bahwa tahap kedua ini dikhususkan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka antara lain:
Jemaah yang gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama
Pendamping jemaah lanjut usia
Jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping
Jemaah yang terpisah mahram atau anggota keluarga
Jemaah cadangan sesuai urutan berikutnya
Jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum melunasi pada tahap pertama dan diberikan relaksasi khusus
Menurut Nurchalis, kebijakan ini diambil agar jemaah yang telah memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan berangkat pada musim haji 2026.







