Wali Kota Banjarbaru Imbau Warga Tak Berfoya-foya Sambut Tahun Baru 2026
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang bersifat hura-hura dan berlebihan.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial, khususnya masyarakat di sejumlah daerah yang tengah terdampak bencana.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait sikap bersama dalam menyambut tahun baru.
Baca Juga Jelang Tahun Baru 2026, Harga Bawang di Pasar Antasari Banjarmasin Naik
"Kami berharap masyarakat Banjarbaru tidak merayakan tahun baru dengan kegiatan berfoya-foya dan berhura-hura. Kita harus prihatin dengan saudara-saudara kita, terutama yang terdampak bencana di Sumatera," ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Lisa menilai, perayaan yang terlalu meriah tidak mencerminkan empati dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk menyambut tahun baru dengan sikap lebih sederhana dan bermakna.
Ia juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarbaru telah mengeluarkan surat edaran yang sejalan dengan imbauan tersebut.
"Surat edaran dari MUI sudah ada, tentu ini harus kita patuhi bersama," tambahnya.
Senada dengan Wali Kota, MUI Banjarbaru turut mengimbau masyarakat agar mengedepankan empati, kepedulian sosial, serta saling menghormati, mengingat beberapa wilayah di Kalimantan Selatan juga tengah menghadapi berbagai musibah dan bencana.
Ketua MUI Banjarbaru, KH. Mukhlis Kasyful Anwar, mengarahkan masyarakat untuk mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan doa, zikir, muhasabah, pengajian, serta kegiatan sosial yang dapat memperkuat kepedulian dan kebersamaan," ujarnya.
KH. Mukhlis menegaskan, perayaan tahun baru tidak seharusnya diwarnai kegiatan hura-hura, foya-foya, pemborosan, maupun perayaan berlebihan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam.
"Selain berpotensi melanggar norma agama, kegiatan semacam itu juga dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," pesannya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu