WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin resmi mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang berkaitan dengan temuan jasad seorang mahasiswi di kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin.

Ungkap perkara pada Kamis, 25 Desember 2025 tertuang dalam laporan Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, kepada Direktur Intelkam Polda Kalsel.

Dalam pemberitahuan resmi itu, Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin menjelaskan, peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, dengan lokasi kejadian di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Korban diketahui bernama Zahra Dilla, perempuan berusia 20 tahun, berstatus mahasiswi, warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara pelaku adalah Muhammad Seili, laki-laki berusia 20 tahun, berstatus anggota Polri, yang berdomisili di Desa Batu Berlian RT 03 RW 00, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone Android yang sempat dibuang pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 15, dompet korban, perhiasan berupa kalung dan cincin emas, kartu identitas korban, pakaian dalam korban, serta satu unit mobil Toyota Rush dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah membuat janji bertemu dengan korban pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah Indomaret kawasan Jalan Mali-Mali. Setelah korban tiba dan memarkirkan sepeda motornya, pelaku dan korban pergi bersama menggunakan mobil.

Keduanya sempat menuju Bukit Batu untuk membicarakan persoalan pribadi pelaku. Setelah itu, mereka singgah sebentar di Mess Polda Banjarbaru, lalu menuju rumah kakak pelaku di kawasan Landasan Ulin, sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalan tol.

Sekitar dini hari, pelaku dan korban berhenti di depan SPBU Gambut, tempat keduanya sempat bersetubuh dalam mobil dengan korban. Usai kejadian tersebut, korban disebut mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada pacarnya.