Dalam siaran pers Gubernur Kalsel menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
“Saya menyetujui hasil rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah dibahas sesuai regulasi,” ujarnya.
Dia juga apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses penetapan upah, mulai dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah daerah.
Harapnya, kebijakan pengupahan tersebut mampu memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja serta pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.
“Pekerja sejahtera, usaha pun maju, Banua tercinta makin sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







