Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal mula kebocoran video tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebarannya.

(Wartabanjar.com/Alfi)

Editor Restu