Kajari HSU Albertinus Juga Potong Anggaran Kejari Rp 257 Juta

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Kajari Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU senilai Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (Wartabanjar.com/atoe)

Editor Restu