WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu melakukan pemerasan dari empat perangkat daerah dengan total Rp 804 juta.
Yakni bersumber dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten HSU.
“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga Ini Penampakan Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Diborgol, Kenakan Rompi Tahanan KPK
Permintaan sejumlah uang, jelas Asep disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU, agar tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Uang diterima melalui perantara Kasi Datun Tri Taruna. Kajari Albertinus menerima Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU.
Kemudian, melalui perantara Asis Budianto, Albertinus menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU berinisial YND.
Asis Budianto dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta.
Kajari HSU Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya dari PU dan Sekwan DPRD HSU sejumlah Rp 450 juta.
Aliran dana pertama, transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta dan dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta.

