Peran Ammar Zoni Cs Terbongkar di Sidang, Jual Sabu di Rutan Salemba Pakai Aplikasi Rahasia

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tabir kasus penjualan narkotika yang menyeret mantan artis Ammar Zoni perlahan mulai terbuka. Dalam persidangan, keterangan para saksi mengungkap secara rinci peran Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bersama rekan-rekannya dalam praktik peredaran sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni didakwa menerima narkotika jenis sabu dari seorang buronan bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di lingkungan rutan. Aksi terlarang tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menegaskan, para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah petugas Rutan Salemba melakukan kontrol rutin. Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, bersaksi bahwa kecurigaannya bermula dari sikap Ardian yang terlihat gelisah dan menghindar saat berpapasan.

Kecurigaan tersebut berujung pada penggeledahan kamar Blok E, yang ditempati terdakwa Asep. Di atas kasur, petugas menemukan dua bungkus rokok merek Surya. Saat diperiksa, di dalamnya tersimpan 12 klip berisi serbuk putih yang belakangan diketahui sebagai sabu.

Baik Asep maupun Ardian mengakui bahwa sabu tersebut memang untuk diperjualbelikan di dalam rutan. Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di balik jeruji besi.