Dalam operasi tersebut, KPK telah membawa dua pejabat kejaksaan ke Jakarta, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara.
“Benar, yang diamankan di antaranya Kajari, Kasi Intel, serta pihak swasta yang diduga menjadi perantara,” kata Budi kepada wartawan.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka dan mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghentikan proses penegakan hukum.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






