Hubungan Keluarga, Pencurian Hape di Murung Pudak Diselesaikan Dengan Restorative Justice

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kasus pencurian hape terjadi di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, akhirnya diselesaikan dengan Restorative Justice atau penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Kasus ini melibatkan RAT (50), warga Desa Kapar, sebagai korban, dan SAN (50), warga Kelurahan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, sebagai pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa korban kehilangan hape berwarna hitam miliknya pada Minggu (14/12/2025) sore.

Baca Juga Bukan Stadion 17 Mei, di Sini Laga Barito Putera vs PSIS Semarang Berlangsung

Korban menduga bahwa pelaku adalah SAN, yang masih ada pertalian keluarga dengan korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil hape yang diletakkan di lantai dapur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak, dan pelaku akhirnya dapat diamankan,” jelas IPTU Joko Sutrisno, Senin (15/12).

Namun, karena korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga, mereka sepakat untuk melakukan Restorative Justice.

“Pelaku meminta maaf dan bersalah, serta mengembalikan hape milik korban. Mereka juga membuat kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tambah IPTU Joko Sutrisno.

Perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, menjadi bukti kesepakatan mereka.

Polres Tabalong memfasilitasi proses Restorative Justice ini, sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.(wartabanjar.com/Suhardi).

Baca Juga :   Jalan Lingkar Banjarbaru Mulai Digodok, Rute Timur–Selatan Masuk Tahap Konsep Awal

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca