Hubungan Keluarga, Pencurian Hape di Murung Pudak Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Namun, karena korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga, mereka sepakat untuk melakukan Restorative Justice.

“Pelaku meminta maaf dan bersalah, serta mengembalikan hape milik korban. Mereka juga membuat kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tambah IPTU Joko Sutrisno.

Perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, menjadi bukti kesepakatan mereka.

Polres Tabalong memfasilitasi proses Restorative Justice ini, sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu