Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong celana pelaku yang dibungkus dalam kotak rokok.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius/wartabanjar.com)
Editor: Yayu







