WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kedapatan simpan narkotika jenis sabu, seorang pria, TF (26), diamankan di Jalan KS Tubun, Gang Mahakam, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (9/12/2025) sore.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Kalsel Selama 3 Hari
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
“Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 1,71 gram,” ujar Kanit Reskrim, Senin (15/12/2025) siang.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong celana pelaku yang dibungkus dalam kotak rokok.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius/wartabanjar.com)
Editor: Yayu







