Sat Pol PP Banjarbaru Gerebek Pasangan Selingkuh di Rumah Kos Landasan Ulin

Setelah sebelumnya dilakukan kordinasi dan mendapat penjelasan dari si pelapor, petugas mendatangi kos yang dimaksud.

Tiba di sana, petugas melakukan pengecekan kamar kos dan mendapati sisa botol-botol minuman keras dan penyewa kos sudah tidak berada di tempat.

Menurut informasi, kos tersebut juga belum memiliki izin usaha, sehingga diminta untuk mengurus perizinannya dengan diberi tempo sampai akhir Desember 2025. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu