Dari pelaku FR di sita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 1,3 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah tempat bekas bedak warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop dari sedotan warna hitam, 1 buah gawai warna putih dan 1 buah Tote bag warna merah.
Sedangkan dari pelaku MUA disita barang bukti berupa satu buah 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah botol bekas minuman yang dibuat bong penghisap sabu dan 1 buah korek gas warna biru. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu

