WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dugaan penyimpangan dana hibah pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Banjarmasin tahun anggaran 2023 memicu sorotan tajam publik. Dua organisasi penerima dana hibah, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banjarmasin disebut-sebut belum menuntaskan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah bernilai fantastis.

HMI Banjarmasin tercatat menerima dana hibah sekitar Rp300 juta, sementara KORMI sekitar Rp200 juta. Keduanya disinyalir belum menyerahkan laporan penggunaan anggaran sebagaimana prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah.

Temuan investigasi ini segera memicu reaksi aktivis di Kalimantan Selatan. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik tersebut.

BACA JUGA:Endus dugaan Korupsi, HMI Banjarmasin Tak Laporkan Penggunaan Dana Hibah 2023

“Kami meminta audit menyeluruh dan seluruh penerima hibah wajib mempertanggungjawabkannya. Jika hasil audit kemudian menemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditempuh,” tegas Aliansyah, Senin (8/12/2025).

Aktivis LSM Sahabat Anti Kecurangan (SAKUTU) Kalimantan Selatan itu juga mendorong aparat penegak hukum bertindak aktif. Menurutnya, persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan cepat karena menyangkut keuangan negara.

Ia menegaskan, organisasi besar seperti HMI dan KORMI seharusnya memberikan contoh pengelolaan dana publik yang transparan. Jika tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah dengan nilai sangat besar, hal tersebut dapat merusak integritas organisasi di mata masyarakat.

“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap organisasi massa,” tambahnya.

Ketua Pemuda Islam Kalimantan Selatan, Rolly Irawan, juga menyuarakan tuntutan serupa. Ia meminta audit menyeluruh hingga proses hukum jika memang ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan.

“Proses hukum wajib dilakukan jika penggunaan dana hibah APBD Kota Banjarmasin tahun 2023 tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Rolly juga menduga adanya potensi praktik kolusi antara pihak tertentu sejak tahapan penyaluran dana hingga penggunaan anggaran hibah tersebut. Menurutnya, seluruh pihak terkait patut dimintai pertanggungjawaban hukum.(Wartabanjar.com/tim)

editor: nur_muhammad