Sebelumnya, Kemenhaj menetapkan batas akhir pelunasan secara nasional jatuh pada 24 Desember 2025. Namun, tenggat ini tidak berlaku kaku bagi korban bencana.
“Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi. Kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ungkap Dahnil.
Ia menegaskan tidak ada syarat administrasi khusus yang memberatkan jemaah untuk mendapatkan perpanjangan waktu ini. Kebijakan ini murni diskresi kemanusiaan akibat bencana alam.
“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







