WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memutuskan untuk menunda proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir.
Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penjadwalan ulang proses seleksi di daerah tersebut akan dilakukan menyesuaikan kondisi lapangan.
“Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini mulai stabil,” kata Dahnil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Relaksasi Pelunasan Biaya Haji
Tidak hanya menunda seleksi petugas, Kemenhaj juga memberikan kebijakan khusus berupa relaksasi atau perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jamaah di tiga provinsi tersebut.







