WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Suasana kawasan ruko Citralan, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, mendadak memanas pada Selasa (2/12) siang. Puluhan sopir taksi online dari berbagai platform di Banjarmasin menggelar aksi protes besar-besaran di kantor aplikator, menuntut penyesuaian tarif yang dinilai tidak sesuai regulasi.

Para pengemudi yang tergabung dalam Komunitas Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) menyuarakan keberatan mereka terkait tarif batas bawah yang hingga kini belum diterapkan sebagaimana mestinya.

Ketua Umum DOKB, Ardiansyah, menegaskan bahwa ketiga aplikator besar — Gojek, Grab, dan Maxim — wajib menerapkan tarif batas bawah Rp 4.000 per kilometer, sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Selama ini kami hanya menerima Rp 3.700 per kilometer. Jelas ini tidak sesuai dengan aturan yang sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 telah mengatur tarif awal minimal Rp 16.000 untuk perjalanan maksimal 3 kilometer pertama. Setelah itu, tarif wajib mengikuti rentang batas bawah dan batas atas yang telah ditentukan pemerintah.

“Aturannya sangat jelas. Tarif batas bawah Rp 4.000 dan batas atas Rp 6.500 per kilometer,” tegas Ardiansyah.

Komunitas driver memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi pihak aplikator untuk menerapkan tarif sesuai ketentuan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka berjanji akan kembali turun ke jalan dan membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi Kalsel.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad