WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pihak Kelurahan Sungai Andai akhirnya mengklarifikasi tuduhan dugaan pungutan liat atau pungli.
Kelurahan Sungai Andai enyampaikan bahwa
pungutan Rp. 20.000 setiap kali meminta tanda tangan di kantor Kelurahan Sungai Andai adalah tidak benar.
Berdasarkan Surat Keputusan Camat Nomor 49 Tahun 2024 tentang standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan pada Kecamatan Banjarmasin Utara dicantumkan bahwa seluruh jenis Pelayanan Administrasi di Kecamatan dan Kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca Juga “Mbak Jawa” Produk Asinan Lokal yang Sukses Taklukkan Pasar Minuman Segar Tabalong
Apabila ada pihak-pihak atau oknum kelurahan yang memungut biaya dalam pelayanan silahkan melapor ke pihak kelurahan atau kecamatan untuk ditindaklanjuti.
“Kami Menghimbau Masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menyikapi Informasi di media sosial,” dalam keterangan unggahan.
Sebelumnya viral komentar salah satu warganet yang mengaku memberikan uang minimal senilai Rp20 ribu untuk mendapatkan tanda tangan di Kelurahan Sungai Andai. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu

