DPR memberi tenggat waktu tiga minggu agar polisi menyampaikan hasil penyelidikan termasuk progres, daftar saksi, dan langkah penindakan kepada publik. Jika tidak, DPR mempertimbangkan langkah pengawasan tambahan lewat komisi terkait. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







