Kronologi Perkelahian Maut di Pemalongan Tanah Laut, Satu Pria Tewas

A (pemilik warung) menghubungi K dan meminta perselisihan diselesaikan secara langsung di rumah H, yang tak lain adalah kakak dari D.

​Nahas, pertemuan yang dimaksudkan untuk damai tersebut justru berujung maut. Saat tiba di lokasi, duel dengan senjata tajam tak terhindarkan antara K dan H. Korban K ditemukan tewas tergeletak dengan luka sayatan parah di sekujur tubuh.

​Menanggapi insiden ini, Kapolsek Pelaihari memastikan bahwa pelaku H tengah mendapat pengawalan ketat petugas selama menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya.

​“Motif perkelahian antara korban dan H ini masih kita dalami. Pelaku saat ini dalam perawatan di salah satu rumah sakit dan mendapat pengawalan petugas,” katanya.

Barang bukti berupa pisau, parang beserta sarungnya, serta sepeda motor korban, telah diamankan di Mapolsek. Kasus ini dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan tidak berencana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

​“Barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek, baik milik korban maupun pelaku,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu