Ia menjelaskan bahwa keberangkatan prosedural memang memiliki sejumlah persyaratan, namun seluruhnya dilakukan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi calon pekerja migran.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi, Kejari Banjarmasin Geledah Kantor Disdik 4,5 Jam
Edina berharap para peserta tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi turut menyebarkan informasi ini kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Jika ada keluarga atau tetangga yang berniat bekerja ke luar negeri, arahkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Dinas siap memberikan penjelasan dan pendampingan agar tidak terjebak praktik ilegal,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab HST berharap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga kasus PMI non prosedural dapat ditekan dan masyarakat mendapatkan jalur yang aman serta legal saat bekerja di luar negeri. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







