Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Tindak Biro Jasa Nikah Siri Viral di TikTok

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta lembaga terkait untuk menindak biro jasa nikah siri yang viral di media sosial TikTok dan memfasilitasi praktik yang bisa menjurus ke prostitusi terselubung. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut bukan hanya soal pernikahan tak tercatat, tetapi juga soal eksploitasi perempuan dan potensi kerugian hukum.

Singgih menyebut bahwa layanan nikah siri yang dipasarkan secara daring secara terang-terangan mengeksploitasi ruang digital dan mengecilkan aspek legitimasi negara dalam urusan perkawinan. Ia meminta agar Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum bersinergi untuk menertibkan biro jasa tersebut.

Selain itu, Singgih menyoroti bahwa pencatatan pernikahan di KUA merupakan hak dan perlindungan hukum bagi pasangan serta anak hasil nikah tersebut. Ia mendesak Kemenag untuk membuat regulasi khusus layanan nikah siri di media sosial, meliputi verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten.

Para ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengingatkan bahwa nikah siri yang tidak dicatat di negara bisa berdampak buruk bagi perempuan dan anak karena kehilangan perlindungan hukum. Fenomena jasa pernikahan ini sudah ditonton lebih dari 250 ribu pengguna TikTok, menurut laporan.

Komisi VIII akan memasukkan isu ini ke dalam agenda Panja (Panitia Kerja) agar rekomendasi ke depan dapat segera diajukan dan ditindaklanjuti. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   Waspada Hujan di Beberapa Wilayah Kalsel Sore-Malam ini

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca