Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana yang ditargetkan disahkan pekan depan. Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa pembahasan harus selesai sebelum pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan semua fraksi menyetujui agar pembahasan RUU dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Jadwal rencana kerja mencakup rapat Panja pada 25–26 November dan Tim Musyawarah (Timus) serta Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November.

Wamenkum & HAM, Eddy Hiariej, menyatakan RUU ini berisi hanya sembilan pasal utama namun dilengkapi lampiran hingga 197 halaman yang menyesuaikan berbagai undang-undang lama dengan KUHP nasional.

Fokus pembahasan mencakup penyesuaian sanksi pidana dan harmonisasi regulasi antara sektor hukum lama dengan KUHP yang akan diberlakukan. Panja diharapkan menghasilkan rekomendasi yang kemudian dibawa ke rapat tingkat I dan paripurna dalam waktu dekat.

Pembentukan Panja ini menjadi langkah awal pembahasan regulasi yang memiliki implikasi besar terhadap sistem peradilan pidana nasional dan tata kelola hukum. Tahap selanjutnya akan menentukan bagaimana kerangka hukum pidana Indonesia disesuaikan tahun depan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar

Baca Juga :   VIRAL! Pemuda Perantau Asal Jawa Timur Dihajar di Bali, Ternyata Gegara Motor Tertukar, Netizen Pun Murka

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca