Dia mengatakan, mekanisme pengawasan pemerintah pusat terhadap Perda yang diatur dalam Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 sering kali dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap otonomi daerah, meskipun pengawasan tersebut penting untuk menjaga keselarasan kebijakan daerah dengan kepentingan nasional.
“Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan, serta lemahnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujar Abdul Kholik.
Kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Banyumas ini menjadi ruang reflektif untuk mengidentifikasi hambatan normatif dan implementatif yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
DPD RI berupaya menggali berbagai persoalan yang timbul di lapangan, seperti tumpang tindih kewenangan dan ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan.
Melalui Kunker ini, DPD RI bermaksud menganalisis secara mendasar persoalan yang menyebabkan ketentuan dalam UU Pemda perlu ditinjau kembali; mengumpulkan masukan dari DPRD Banyumas untuk memberikan landasan kuat bagi rekomendasi kebijakan yang akan digunakan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah; dan merumuskan rekomendasi kebijakan dan penyempurnaan regulasi yang lebih aspiratif, partisipatif, serta sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan, pendapat, dan hasil kajian dari berbagai pihak agar arah kebijakan reformasi tata kelola pemerintahan daerah ke depan dapat lebih sinkron dengan prinsip desentralisasi yang demokratis, efisien, dan berkeadilan,” pungkas Abdul Kholik. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







