DPD RI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam UU Pemerintahan Daerah

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terjun secara langsung melihat kegagalan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut dilakukan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 20-22 November 2025.

Fokus utama DPD RI adalah memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan dan disharmonisasi regulasi yang dinilai menghambat efektivitas otonomi daerah.

Ketua PPUU Abdul Kholik menegaskan, bahwa tantangan utama sistem legislasi Indonesia bukan hanya pada kuantitas peraturan, tetapi juga pada kualitas, keselarasan, dan efektivitas penerapannya di berbagai tingkat pemerintahan.

Menurut DPD RI, implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 masih diwarnai oleh tumpang tindih kewenangan dan disharmonisasi yang berdampak serius. Hal ini ditandnai oleh sistem hukum Indonesia menghadapi masalah Hyper regulation (banyaknya jumlah peraturan) yang menyebabkan kompleksitas berlebihan dan seringnya terjadi tumpang tindih antar peraturan.

“Terdapat pula Peraturan Daerah Bermasalah. Disharmonisasi antara peraturan pusat dan daerah, ini kemudian menyebabkan ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan. Banyak Peraturan Daerah (Perda) yang justru bertentangan dengan kebijakan nasional atau bahkan menimbulkan beban administratif dan ekonomi baru bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Abdul Kholik berdasarkan keterangan resminya.

Selain itu, lanjutnya, ada hambatan Otonomi tumpang tindih kewenangan menyebabkan beberapa daerah menghadapi kesulitan dalam menjalankan kewenangan otonomi daerah dikarenakan kurangnya pedoman teknis yang seragam. Dan juga adalah pengawasan kontroversial.