Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Sidak MinyaKita di Sejumlah Pusat Perbelanjaan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sidak di sejumlah pusat perbelanjaan kembali dilakukan oleh personel Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (20/11/2025).
Kegiatan sidak sendiri dilakukan, guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya minyak goreng kemasan merek Minyakita.
Salah satu lokasi yang disambangi oleh petugas adalah Toko Yasin di Jalan Tembus Perumnas, Banjarmasin Utara.
Sidak saat itu dipimpin AKP Krismandra N.W., S.Hut., S.H., M.P. didampingi Iptu Andreas Oktanda, S.H., M.M. dan sejumlah personel lainnya.
Tujuan sidak ini untuk mengawasi praktik perdagangan di tingkat pengecer.
Petugas pun mengecek stok atau ketersedian, kemudian harga hingga ukurannya.
"Kami turun ke lapangan untuk memastikan bahwa minyak goreng MinyaKita, yang merupakan program pemerintah untuk masyarakat, benar-benar tersedia dan dijual dengan harga yang wajar. Kami tidak ingin ada praktik penimbunan atau spekulasi harga yang memberatkan konsumen," ujar AKP Krismandra.
Kegiatan ini diharapkan dapat menekan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di akhir tahun 2025.
Pada sidak di Toko Yasin, petugas menemukan bahwa stok Minyakita relatif terbatas.
Meski demikian, untuk stok yang ada, penjualannya masih sesuai HET yang ditetapkan.
Satgas Pangan juga mengingatkan kepada para pedagang tidak menimbun dan selalu menjual barang-barang pokok, terutama Minyakita, dengan harga yang benar.
Pasalnya pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
Satgas Pangan Polda Kalsel pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin dan operasi mendadak tidak hanya di Banjarmasin, tetapi juga hingga ke wilayah kabupaten/kota lain di Kalsel.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan minyak goreng MinyaKita di atas HET melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu