Pelarian Berakhir: Pembunuh di Kampung Gadang Ditangkap di HST, Motif Sepele Berujung Maut
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Pelarian BH (40) alias Bety akhirnya terhenti. Pelaku pembunuhan di Gang Musyawarah, Jalan Aes Nasutian, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, berhasil diringkus aparat setelah sempat kabur pascakejadian. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Haji Arjen, Kelurahan Murung, Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (19/11) sore.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Unit 1 Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalsel, Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin, serta Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah. Informasi tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, Kamis (20/11).
BH diketahui menganiaya korban bernama Riski (28) menggunakan kayu balok sepanjang 50 sentimeter. Serangan bertubi-tubi di bagian kepala dan dada membuat korban mengalami pendarahan serius pada hidung dan telinga, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat mendapat perawatan medis.
Motif yang terungkap, korban sering meminta duit ke pelaku, lalu korban sakit hati dan karena di bawah pengaruh alkohol. "Pelaku mengaku marah dan sakit hati karena botol minuman beralkohol yang sedang ia pegang tiba-tiba dirampas korban. Saat kejadian, pelaku, korban, dan tiga rekannya diketahui dalam kondisi dipengaruhi alkohol," Ipda Raihan.
Salah satu teman korban sempat mencoba melerai, tetapi justru didorong oleh pelaku yang kemudian kembali memukul korban tanpa ampun.
Atas kekejamannya, BH dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.(Wartabanjar.com/iqnatius)
editor: nur muhammad