Inspektur Kalsel Dorong Optimalisasi UPG, Jadikan Pengendalian Gratifikasi Benteng Utama Integritas ASN
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, mendorong seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja.
Imbauan ini menjadi bagian dari langkah strategis inspektorat daerah dalam memperkuat ekosistem anti-korupsi secara menyeluruh.
Akhmad Fydayeen menegaskan bahwa UPG tidak boleh hanya berfungsi sebagai unit pelaporan pasif, tetapi harus menjadi jantung pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) melalui peran edukasi, konsultasi, hingga pengawasan internal.
“UPG di setiap SKPD adalah mitra strategis Inspektorat dan perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel," ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Kita harus memastikan UPG berjalan optimal, aktif melakukan sosialisasi, memetakan potensi risiko, dan menjadi rujukan pertama bagi ASN untuk berkonsultasi mengenai pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” tambahnya.
Selain penguatan fungsi UPG, Inspektur juga menekankan pentingnya komitmen pemimpin SKPD untuk mendukung operasional UPG, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
“Kami menjamin UPG dan Inspektorat akan menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor gratifikasi. Ini merupakan perlindungan fundamental agar ASN tidak takut untuk bertindak benar, menolak, dan melaporkan,” sambungnya.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berharap optimalisasi UPG di seluruh lini organisasi mampu membangun budaya integritas kolektif yang mandiri, sehingga pencegahan gratifikasi menjadi bagian dari etos kerja sehari-hari ASN Kalsel.
Dengan demikian, pemerintahan yang transparan dan dipercaya publik dapat semakin diwujudkan.
Ia memaparkan bahwa optimalisasi UPG harus mencakup tiga fungsi utama yang dijalankan secara konsisten.
UPG harus aktif menyebarkan pemahaman mengenai definisi gratifikasi, batasan-batasan yang berlaku, risiko hukum, serta mekanisme pelaporannya.
UPG wajib menyediakan layanan konsultasi yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan, agar ASN tidak ragu bertanya mengenai status suatu pemberian sebelum, selama, atau setelah berinteraksi dengan pihak eksternal.