Mafia Tanah Ditangkap, Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus Sepanjang 2025

“Dalam kasus pertama di Kota Banjarmasin, tersangka menjual empat kavling tanah milik korban serta menjaminkan satu sertifikat lainnya tanpa izin korban sebagai pemilik,” katanya.

Di kasus kedua, yang terjadi di Banjarbaru, tiga tersangka berupaya memalsukan tanda tangan saksi batas tanah pada dokumen sporadik.

Sementara di Tanah Bumbu, seorang tersangka membeli tanah seharga Rp330 juta namun tidak memiliki dana.

Ia meminta dibuatkan akta persetujuan dan kuasa menjual dari korban, setelah itu ia menjual tanah tersebut kepada seseorang pembeli.

“Masalahnya, setelah balik nama, korban tidak menerima uang sepeser pun. Bahkan sertifikat itu kemudian dijaminkan ke Bank Kalsel oleh pihak pembeli, tanpa diberikan kepada korban,” tambahnya.

Dalam tiga pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat tanah, sporadik, akta jual beli, sertifikat serta berbagai dokumen lainnya yang berkaitan dengan proses penjualan maupun perpindahan hak.

“Semua dokumen ini menjadi bagian dari pembuktian yang menguatkan tindak pidana para tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA: Perkelahian Dekat Kantor Pegadaian Rantau, Pelaku Tebas Korban di Kepala

Selain itu, Kombes Pol Frido juga menyoroti persoalan administrasi pertanahan di tingkat desa yang kerap menjadi celah munculnya sengketa lahan.

“Tumpang tindih atau mungkin juga ada dua Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Nah, ini mungkin jadi pelajaran buat kita juga bagaimana kepala desa mudah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bila praktik serampangan seperti itu dibiarkan, maka potensi konflik pertanahan akan terus meningkat.

“Kalau seperti itu terus nanti pasti akan banyak persoalan tanah di wilayah kita. Memang harus ada aturan bagaimana kepala desa ini bisa mengatur untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tanah,” tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu