Seluruh barang bukti itu disembunyikan pelaku dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang ia letakkan di saku celana bagian belakang.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, dan satu paket di antaranya memang hendak diberikan kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika,” tegas AKP Alif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







