WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan fokusnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Salah satu langkah strategis yang terus didorong adalah implementasi pengawasan internal berbasis risiko di seluruh perangkat daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, dalam keterangan resminya.
Baca Juga Polres Banjarbaru Selidiki Dugaan Raibnya Dana Rp2,6 M di Dinkes
Menurutnya, dinamika pembangunan yang semakin kompleks mulai dari tantangan global, perubahan regulasi, hingga meningkatnya tuntutan pelayanan publik, menuntut pemerintah daerah untuk mengedepankan pengawasan yang adaptif dan manajemen risiko yang matang.
“Penyelenggaraan negara dan pembangunan daerah adalah perjalanan penuh ketidakpastian. Di sinilah peran pengawasan dan manajemen risiko menjadi sangat krusial. Keduanya adalah navigator kita,” tegas Fydayeen.
“Pengawasan memastikan kepatuhan, sementara manajemen risiko membantu kita mengidentifikasi potensi kegagalan sejak dini dan melakukan tindakan korektif, bukan hanya reaktif.” tambahnya.
Fydayeen menegaskan bahwa Manajemen Risiko (MR) harus dihayati sebagai budaya kerja di setiap SKPD. Bukan hanya pemenuhan administratif, tetapi menjadi proses sadar risiko yang melekat dalam perencanaan hingga pelaksanaan program.
Ia memaparkan tiga pilar utama yang terus diperkuat Inspektorat Kalsel.
- Pengawasan Berbasis Risiko (RBA).
Audit dan pengawasan diarahkan pada program, kegiatan, atau unit kerja yang memiliki tingkat risiko tertinggi terhadap pencapaian target pembangunan.

