“Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15 juta,” kata Fakhri.
BACA JUGA: Resmi! Kemenhaj Umumkan 2 Maskapai Layani Haji 2026 ini Pembagian Embarkasinya
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang menjaga parkir di kawasan Jalan Sutoyo S, Jumat (7/11/2025) malam,” beber Fakhri.
“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan milik korban, yang saat itu nomor polisinya sudah diganti dengan yang palsu,” sambungnya.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (wartabanjar.com/Iqnatius)
Editor: Yayu







