WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025 menjadi pukulan keras sekaligus penanda akhir dari bab panjang yang menimbulkan polemik di publik: apakah polisi aktif boleh merangkap jabatan sipil. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus sepenuhnya celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri tetap berseragam sambil menduduki posisi strategis di luar institusinya.

Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 resmi dinyatakan inkonstitusional. Dampaknya sangat jelas: setiap polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun. Tidak ada lagi status ganda. Tidak ada lagi penugasan khusus sebagai jalan pintas.

Putusan ini menegaskan kembali arah reformasi yang diperjuangkan sejak 1998—membatasi peran aparat bersenjata di ruang sipil dan mengembalikan posisi sipil kepada mekanisme birokrasi yang profesional.

Mengakhiri Celah yang Dimanfaatkan Ribuan Polisi

Pasal 28 ayat (3) sebenarnya telah mengatur syarat mundur atau pensiun bagi polisi yang ingin menjabat di luar korpsnya. Namun penjelasan pasalnya justru membuka ruang interpretasi: posisi sipil dapat diisi lewat penugasan Kapolri.

Celah itu kemudian dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Data yang diungkap dalam sidang MK menunjukkan ada 4.351 polisi aktif yang merangkap jabatan sipil—dari lembaga antikorupsi, badan intelijen, kementerian, hingga BUMN. Praktik ini dinilai merusak prinsip meritokrasi dan menghambat karier ASN yang telah lama berkompetisi dalam jalur birokrasi.

MK menilai norma ganda ini menciptakan ketidakpastian hukum, mempersempit kesempatan warga sipil, dan memperluas makna pasal secara keliru melalui penjelasan undang-undang.

Mahkamah menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru. Frasa penugasan Kapolri dianggap melampaui makna pasal pokok yang sudah jelas: jabatan sipil hanya boleh diisi oleh anggota Polri yang telah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini selaras dengan TAP MPR VII/2000 yang sejak awal menolak bentuk “dwifungsi gaya baru”—yang memungkinkan aparat keamanan kembali menguasai ruang-ruang sipil.

Batas Kekuasaan Diperjelas, Konsekuensi Politik Diperketat