WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Provinsi Kalimantan Selatan menempati posisi teratas dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 yang dilakukan oleh Dewan Pers.
Dengan perolehan nilai 80,91 poin, Kalsel mengungguli juara sebelumnya yakni Kalimantan Timur dengan skor IKP 79,96 diikuti Kalimantan Tengah dengan skor 79,58 poin.
Kalsel menjadi satu-satunya provinsi yang berhasil meraih skor survei IKP diatas 80 poin.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel, Choirun Ni’mah saat menjadi narasumber di pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya para wartawan yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di satu hotel di Kota Banjarmasin, Kamis (13/11/2025).
Hal ini, sambungnya, didapat dari aspek lingkungan politik Kalsel yang mencapai nilai 82,73 poin, lingkungan ekonomi 79,33 poin, dan lingkungan hukum 78,89 poin.
“Ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel bersikap terbuka kepada semua media, baik cetak, elektronik, maupun online. Karena setiap media mempunyai kesempatan yang sama untuk meliput dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, tentunya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya yang di kesempatan ini memaparkan tema Membangun Kepercayaan Publik melalui Netralitas Media.
Narasumber lainnya, Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, mengetengahkan tema tentang Menjaga Kepercayaan Publik dan Tanggung Jawab Sosial.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya perusahaan media agar terverifikasi di Dewan Pers dan individu wartawan agar mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurutnya, verifikasi media oleh Dewan Pers penting karena menjaga kepercayaan publik, memastikan akurasi dan tanggung jawab berita, sekaligus memudahkan kerja sama dengan pemerintahan karena dianggap lebih kredibel dan meningkatkan profesionalisme media secara keseluruhan.
Helmie menambahkan, seorang wartawan juga perlu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalismenya dengan mengikuti UKW yang diselenggarakan Dewan Pers.







