WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Meskipun kedapatan memiliki sejumlah paket narkoba khususnya jenis sabu, seorang pria penjaga malam di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Ahmad Nurhumaidi terhindar dari hukuman penjara.

Hal ini seiring disetujuinya usulan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A.

Disetujuinya penghentian penuntutan perkara untuk Ahmad Nurhumaidi ini, setelah dilakukannya kegiatan ekspose pada Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kajati Kalsel, Sugiyanta, S.H., M.H. yang dilaksanakan secara daring.

Penangkapan Ahmad Nurhumaidi

Ahmad Nurhumaidi diamankan oleh petugas kepolisian karena kedapatan menyimpan 3 paket sabu dengan berat 0,2035 gram pada Selasa (24/6/2025) di kawasan Jalan A. Yani Km. 7 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Rencananya 3 paket sabu yang dibelinya dari seseorang di Banjarmasin tersebut, akan dikonsumsi oleh Ahmad Nurhumaidi dengan beberapa orang rekannya.

Kepada petugas, dia mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi dan dijadikan sebagai doping, untuk menunjang pekerjaannya sebagai penjaga malam.

Dia pun kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (subsidaer).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, S.H., M.H. menerangkan bahwa terhadap Ahmad Nurhumaidi dilakukan pendekatan RJ berdasarkan Perja No 18 Tahun 2021 karena beberapa pertimbangan dan juga terpenuhinya beberapa persyaratan.

Misalnya memenuhi kriteria sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu secara teratur pakai dengan kategori berat sebagaimana hasil Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen dan rekomendasi hasil asesmen terpadu, dan dapat direkomendasikan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan, sehingga dapat diterapkan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

Dibeberkannya juga bahwa keluarga, tokoh masyarakat, maupun tetangga sekitarnya sangat mendukung program RJ Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar ini.